top of page

Joint Venture dan Joint Operation Dalam Perspektif Hukum Indonesia


Dalam praktik bisnis modern, kerja sama antara dua atau lebih entitas ekonomi kerap diwujudkan melalui kerjasama permodalan - Joint Venture (“JV”) atau kerja operasi - Joint Operation (“JO”). Kedua bentuk ini banyak digunakan dalam proyek-proyek strategis dalam berbagai macam sektor. Kerja sama semacam ini menjadi pilihan karena bertujuan untuk memaksimalkan efisiensi operasional dan untuk memitigasi risiko bisnis yang mungkin timbul dari kompleksitas proyek dan tingginya investasi yang diperlukan. 


Meskipun keduanya sama-sama untuk kolaborasi usaha, perbedaan mendasar antara JV dan JO sering menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha maupun praktisi hukum. Perbedaan ini menimbulkan implikasi hukum yang signifikan, termasuk dalam hal perizinan, struktur kepemilikan aset, pengelolaan modal, tanggung jawab hukum, serta kewajiban perpajakan. Pemahaman yang tepat mengenai perbedaan ini sangat penting untuk menghindari risiko hukum dan ekonomi yang tidak diinginkan, terutama dalam proyek yang berskala besar dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. 


Dengan demikian, pemahaman hukum yang komprehensif mengenai JV dan JO, mencakup bentuk usaha, prosedur hukum, struktur modal, pengurus dan perwakilan, hingga kelebihan dan kekurangan masing-masing, dapat membantu dan menjadi acuan dalam pengambilan keputusan bisnis dan pengembangan kegiatan usaha di Indonesia.



Bentuk Hukum, Prosedur, dan Dasar Normatif JV dan JO di Indonesia

JV dan JO merupakan dua bentuk kerja sama usaha yang lazim diterapkan dalam proyek strategis di Indonesia, terutama di sektor energi, infrastruktur, pertambangan, infrasturuktur, dan konstruksi. Dari perspektif hukum, perbedaan utama antara keduanya terletak pada status hukum dan eksistensi badan usaha. 

JV bersifat korporatif, di mana para pihak mendirikan badan hukum baru, secara umum pilihannya adalah membentuk Perseroan Terbatas (“PT”) berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan perubahannya (“UU PT”). 


Sedangkan kepemilikan oleh warga negara asing atau badan hukum asing, maka dasar normatif pendirian JV mencakup Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal beserta perubahannya (“UU Penanaman Modal”), serta regulasi pelaksanaan Badan Koordinasi Penanaman Modal (”BKPM”) dan peraturan pelaksanaan teknis lainnya. 

Prosedur pendirian JV biasanya dimulai dengan kesepakatan tertulis pendiri yang dituangkan dalam suatu perjanjian usaha patungan yang mengatur secara rinci hak, kewajiban dan tanggung jawab para pendiri. Kemudian para pendiri tersebut akan menandatangani akta pendirian JV yang berbentuk PT di hadapan notaris dan memperoleh persetujuan terkait dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, serta mengajukan permohonan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS. Jangka waktu sebuah PT yang didirikan pada umumnya adalah tak terbatas atau sepanjang PT menjalankan kegiatan usahanya. 


JO, di sisi lain, hanya bersifat kontraktual dan tidak membentuk badan hukum tersendiri. JO diatur berdasarkan perjanjian kontrak operasional antara para pihak yang menetapkan hak, kewajiban, partisipasi modal atau keahlian masing-masing pihak, pembagian risiko dan keuntungan, dan pengelolaan aset secara spesifik. 


Dasar normatif JO terutama berasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya mengenai perjanjian (Pasal 1313-1338 KUHPerdata), serta ketentuan sektoral terkait proyek tertentu, misalnya migas (UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas) atau pertambangan (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba). 


Prosedur pelaksanaan JO menitikberatkan pada kesepakatan operasional, pengesahan kontrak oleh regulator sektor terkait, dan penetapan mekanisme pengelolaan aset dan risiko. Secara umum, JO dibentuk untuk jangka waktu yang lebih memiliki target dan dapat terukur lebih jelas.  Contohnya, JO antara kontraktor lokal dan kontraktor asing untuk pembangunan jembatan, jalan tol, atau proyek kereta MRT, yang dibentuk khusus untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi dalam jangka waktu tertentu. Setelah seluruh pekerjaan selesai dan diserahterimakan, JO tersebut akan berakhir.


Struktur Permodalan dan Kepemilikan Aset dalam JV dan JO serta Implikasi Hukumnya

Dalam skema JV, modal dan investasi sudah diatur dengan tegas batas minimum yang wajib disetorkan ke rekening PT yang akan didirikan. Jumlahnya sesuai proposional dengan kepemilikan saham masing-masing pihak sebagai pendiri yang disepakati bersama. Tentunya kepemilikan saham tersebut juga menentukan besarnya hak suara, dividen, dan tanggung jawab terbatas sesuai porsi saham yang dimiliki, sebagaimana diatur dalam UU PT dan/atau UU Penanaman Modal. Setelah PT didirikan, maka PT tersebut memiliki hak dan kewajiban, misalnya  aspek kewajiban yaitu seperti kepatuhan untuk tata kelola yang baik, membuat laporan keuangan, kewajiban pembayaran pajak, dan sebagainya. Adapun, PT juga memiliki hak untuk memiliki dan mengelola aset-asetnya.


Sebaliknya, JO tidak pernah mengkaitkan partisipasi dari masing-masing pihak dengan  kepemilikan saham karena bukan membentuk badan hukum baru seperti PT. Modal dan aset masing-masing pihak tetap menjadi tanggung jawab dan dimiliki oleh masing-masing pihak dalam JO sebagai partisipan sesuai kesepakatan dalam perjanjian. Implikasi hukum JO adalah setiap pihak menanggung risiko dan kewajiban secara langsung sesuai kontribusi modal dan aset sebagaimana tertuang dalam kesepakatan kontraktual, sehingga potensi tanggung jawab melekat kepada para pihak. Namun, keuntungan fleksibilitas pengelolaan aset menjadi lebih besar karena pengaturan internal dapat disesuaikan dengan kondisi proyek dan kepentingan bersama.


Mekanisme Pengurus dan Perwakilan dalam Pelaksanaan Usaha

Pada JV, pengelolaan PT dilakukan oleh Direksi dan diawasi oleh Dewan Komisaris. Direksi bertanggung jawab menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuannya serta operasional sehari-hari, sementara Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan pada umumnya dan memberikan nasehat kepada Direksi. Tanggung jawab hukum dalam skema JV bersifat terbatas, yakni pada PT atau pada pemegang saham yang terbatas pada besaran setoran modal atas saham-saham dalam PT dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya. 


Dalam JO, mekanisme pengurus ditentukan dalam perjanjian, namun setiap pihak menempatkan perwakilan atau tim manajemen sebagai pengurus JO untuk mengelola aset, melakukan kegiatan operasional, dan melaporkan perkembangan proyek. Tanggung jawab hukum dalam JO bersifat proportional dan kontraktual dan secara umum dijabarkan dengan jelas dalam tanggungjawab dan hak para pihaknya, sehingga para pihak dapat secara langsung terkena kewajiban hukum apabila terjadi wanprestasi atau pelanggaran terhadap regulasi.


Kelebihan dan Kelemahan JV dan JO dari Perspektif Hukum dan Ekonomi

Dalam konteks bisnis modern di Indonesia, JV dan JO telah menjadi dua mekanisme utama yang sering digunakan oleh pelaku usaha untuk mengoptimalkan kolaborasi modal, teknologi, dan sumber daya. Kedua bentuk kerja sama ini menawarkan keunggulan yang berbeda, tergantung pada tujuan proyek, sifat usaha, dan pertimbangan hukum serta ekonomi yang relevan.


  1. Joint Venture (JV)

Dengan pendirian badan hukum ini, para pihak mendapatkan perlindungan hukum yang jelas, termasuk tanggung jawab terbatas sesuai jumlah modal yang disetor. Perlindungan ini memungkinkan investor, baik domestik maupun asing, untuk mengelola risiko finansial dan risiko hukum secara lebih terkendali.


Dari sisi ekonomi, JV memudahkan perusahaan dalam memperoleh akses permodalan dan kredit dari lembaga keuangan. Struktur perusahaan yang jelas dan terpisah mempermudah proses audit, penilaian risiko, serta pengajuan pembiayaan untuk proyek jangka panjang. Hal ini juga mempermudah perusahaan dalam memanfaatkan insentif fiskal yang diberikan pemerintah, seperti pembebasan pajak atau kemudahan perizinan, khususnya di sektor-sektor strategis seperti energi, infrastruktur, dan industri prioritas.


Namun, kelebihan JV ini datang bersamaan dengan beberapa tantangan. Proses pendirian entitas hukum baru lebih kompleks dan memerlukan waktu dibandingkan JO, karena harus melalui tahap perizinan, pembuatan akta pendirian, dan registrasi status badan hukum. Selain itu, biaya administratif dan operasional menjadi lebih tinggi, sementara keputusan strategis seringkali terikat pada persetujuan pemegang saham, yang mungkin dapat memperlambat respons terhadap perubahan pasar. Konflik internal juga mungkin muncul akibat perbedaan kepentingan atau strategi antara pendiri dalam JV, sehingga memerlukan perjanjian yang komprehensif dan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas.


  1. Joint Operation (JO)

Sebagaimana JO bersifat kontraktual dan tidak membentuk entitas hukum baru, memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi bagi para pihak dalam mengelola aset dan operasi proyek. Mekanisme ini memungkinkan pengambilan keputusan lebih cepat dan biaya administrasi lebih rendah, karena tidak terikat pada struktur korporasi formal. Risiko dan keuntungan dalam JO dibagi secara proporsional sesuai kontribusi masing-masing pihak, sehingga memudahkan penyesuaian terhadap kebutuhan proyek yang berubah.


Meskipun demikian, fleksibilitas ini datang dengan konsekuensi hukum yang lebih besar. Tanpa perlindungan entitas hukum, masing-masing pihak menanggung risiko kewajiban secara langsung, baik secara finansial maupun hukum. Pengawasan internal menjadi lebih menantang karena tidak ada struktur manajemen formal seperti Direksi dan Dewan Komisaris pada PT, dan peluang memperoleh insentif resmi atau pembiayaan bank juga lebih terbatas dibandingkan JV. Oleh karena itu, pelaksanaan JO memerlukan perjanjian kontraktual yang jelas dan mekanisme mitigasi risiko yang ketat agar proyek berjalan sukses.


Secara ekonomi, pemilihan antara JV dan JO sangat bergantung pada tingkat risiko, kebutuhan modal, kompleksitas proyek, dan tujuan investasi serta target waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian sebuah proyek.  JV lebih tepat untuk proyek jangka panjang yang membutuhkan modal besar dan kepastian hukum, sementara JO lebih sesuai untuk proyek berskala tertentu atau jangka pendek yang membutuhkan fleksibilitas operasional tinggi.


Perlakuan Perpajakan Joint Operation 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan Dalam Kerja Sama Operasi (”PMK 79/2024”) mengatur perlakuan perpajakan bagi Kerja Sama Operasi (KSO) atau juga disebut Joint Operation (JO). PMK 79/2024 mengatur saat ini JO yang memenuhi persyaratan dalam ketentuan PMK 79/2024 wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (”NPWP”) dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (”PKP”), serta JO yang kewajiban pajaknya tetap dijalankan oleh masing-masing anggota.


JO wajib memiliki NPWP apabila dalam kerja samanya melakukan penyerahan barang/jasa, menerima penghasilan, atau mengeluarkan biaya atas nama JO. Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, kewajiban pajak dilakukan oleh masing-masing anggota. JO yang telah memiliki NPWP namun tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak, maka JO dapat mengajukan penghapusan NPWP.


JO dikukuhkan sebagai PKP apabila peredaran brutonya melebihi batas Pengusaha Kecil atau jika salah satu anggotanya telah berstatus PKP. Penyerahan Barang Kena Pajak (”BKP”) atau Jasa Kena Pajak (”JKP”) oleh anggota kepada JO maupun oleh JO kepada pelanggan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dengan saat terutang ditentukan ketika terjadi penyerahan BKP/JKP kepada pelanggan. 


Mulai Tahun Pajak 2025, JO dengan NPWP wajib melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan (”PPh”) Badan, termasuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak atas penghasilan. Kontribusi anggota yang menjadi biaya bagi JO diakui sebagai penghasilan bagi anggota, yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan umum. Bagian laba dari JO tidak dikenai Pajak Penghasilan, kecuali bagi anggota yang merupakan subjek pajak luar negeri atau BUT.


JO juga memiliki kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh mulai Masa Pajak Januari 2025. Untuk usaha jasa konstruksi, tarif Pajak Penghasilan yang digunakan adalah tarif tertinggi di antara para anggota.


Praktik Implementasi JV dan JO di Sektor Strategis Indonesia

Dalam praktik bisnis di Indonesia, baik JV maupun JO telah digunakan secara luas, khususnya dalam proyek-proyek strategis seperti energi, pertambangan, infrastruktur, dan konstruksi. Implementasi konkret kedua bentuk kerja sama ini memberikan gambaran nyata mengenai mekanisme hukum, manajemen risiko, dan efektivitas ekonomi masing-masing model.


Salah satu contoh nyata JV di sektor energi adalah pendirian PT Toka Tindung Geothermal (TTG), yang merupakan perusahaan joint venture antara PT Archi Indonesia Tbk (”ARCI”) dan PT Ormat Geothermal Indonesia (”Ormat”). JV ini dibentuk untuk mengembangkan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Bitung, Sulawesi Utara, dengan kapasitas rencana sekitar 40 MW. Dalam struktur JV tersebut, Ormat memegang 95% saham, sementara ARCI memiliki 5%. Pendirian PT baru ini memungkinkan penerapan tata kelola perusahaan yang jelas, pembentukan dewan direksi dan komisaris, serta pemanfaatan rezim tanggung jawab terbatas. Selain itu, JV memberikan akses terhadap pembiayaan dan fasilitas insentif fiskal yang tersedia untuk proyek-proyek energi baru terbarukan. Di sisi lain, proses pendirian serta pemenuhan persyaratan administratif memerlukan koordinasi intensif dari para pihak untuk memastikan kelancaran operasional dan kesesuaian dengan seluruh ketentuan perizinan sektor energi.


Contoh JO dapat ditemukan dalam proyek eksplorasi migas di Kalimantan, yaitu kerja sama operasi antara PT Pertamina Hulu Borneo (”Pertamina”) dan Eni Peri Mahakam Ltd. (”Eni”) dalam pengelolaan Wilayah Kerja Peri Mahakam. Kedua pihak menjalankan kegiatan eksplorasi secara bersama berdasarkan Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani di Kementerian ESDM pada 30 Mei 2023, dengan pembagian kepemilikan 51% untuk Pertamina dan 49% untuk Eni. Dalam model JO ini, para pihak bekerja sama tanpa membentuk entitas hukum baru, dengan pembagian aset, biaya, dan tanggung jawab berdasarkan kontribusi masing-masing. Kegiatan operasional dilaksanakan oleh tim gabungan yang mewakili para pihak, dan seluruh risiko hukum ditanggung secara proporsional. JO menawarkan fleksibilitas operasional yang tinggi, memungkinkan pengambilan keputusan lebih cepat, penyesuaian alokasi aset, dan adaptasi terhadap dinamika proyek. Namun, bentuk kerja sama ini menuntut perjanjian kontraktual yang sangat rinci serta mekanisme pengawasan internal yang kuat karena tidak adanya pemisahan tanggung jawab melalui badan hukum tersendiri.


Berdasarkan analisis hukum dan praktik bisnis yang telah dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa JV dan JO merupakan dua bentuk kerja sama strategis yang memiliki karakteristik, keunggulan, dan risiko hukum yang berbeda. JV, sebagai bentuk kerja sama berbadan hukum, memberikan kepastian hukum, tanggung jawab terbatas, serta kemudahan akses permodalan dan insentif fiskal. Bentuk ini sangat sesuai untuk proyek jangka panjang dengan investasi besar, di mana perlindungan hukum dan struktur manajemen yang jelas menjadi faktor kunci keberhasilan.


Sebaliknya, JO bersifat kontraktual dan tidak membentuk entitas hukum baru, sehingga setiap pihak menanggung risiko secara langsung sesuai kontribusi modalnya. Fleksibilitas operasional, pengambilan keputusan lebih cepat, dan biaya administratif yang lebih rendah menjadi keunggulan utama JO, terutama untuk proyek tertentu atau jangka pendek yang menuntut adaptasi cepat terhadap perubahan kondisi. Namun, bentuk kerja sama ini menuntut perjanjian kontraktual yang rinci serta pengawasan internal yang ketat untuk memitigasi potensi risiko hukum dan finansial.


Praktik di Indonesia menunjukkan bahwa pemilihan antara JV dan JO dipengaruhi oleh karakteristik proyek, tujuan investasi, dan strategi jangka panjang, selain pertimbangan hukum. Pemahaman terhadap regulasi, manajemen risiko, dan pengelolaan aset menjadi penentu utama dalam memilih model kerja sama yang tepat. Oleh karena itu, pelaku usaha dan pembuat kebijakan perlu menilai secara cermat aspek hukum dan ekonomi masing-masing bentuk kerja sama guna mencapai keseimbangan antara kepastian hukum, efisiensi operasional, dan keberhasilan proyek.


For further information, please contact the author:

Meilisa Husein (Partner of FKNK Law Firm) | meilisa@fknk.co.id

Feira Salsabila (Associate) | feira@fknk.co.id

Comments


bottom of page